Inilah Perbedaan Aturan SNBP Tahun 2024 dan 2023 yang Wajib Diketahui Calon Siswa

Uncategorized107 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Panitia seleksi nasional penerimaan peserta didik baru atau SNPMB menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan baru pada seleksi tahun 2024. Salah satunya adalah perubahan Seleksi Berbasis Prestasi Nasional atau SNBP.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan Anindito Utomo mengatakan, perubahan ketentuan seleksi merupakan komitmen untuk mengkaji dan menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru.

“Dalam perjalanan menuju hasil, kami ingin mengapresiasi prestasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami menghitung nilai rapor seluruh mata pelajaran ditambah mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan program studi yang dituju atau prestasi lain yang relevan,” kata Anindito atau yang lainnya, biasa disapa Nino, pada jumpa pers SNPMB 2024 di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

Perubahan baru pada SNBP tahun 2024 salah satunya ada dua. Pertama, siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP 2024, SNBP 2023, dan SNMPTN 2022 tidak dapat mendaftar Seleksi Berbasis Ujian Nasional atau SNBT 2024. Perubahan kedua adalah siswa yang lulus Seleksi SNBP 2024 tidak dapat mendaftar pilihan mandiri di universitas mana pun.

Nino menjelaskan, kebijakan ini diterapkan berdasarkan prinsip keadilan bagi seluruh calon mahasiswa baru. Jika siswa yang lolos seleksi SNBP bisa mengikuti jalur SNBT dan mandiri, kata Anindito, sama saja dengan memberikan keistimewaan kepada calon siswa yang memiliki kelebihan ekonomi.

“Jika kita membiarkan calon mahasiswa tetap terbuka untuk mendaftar meskipun sudah diterima dan bahkan mendaftar ulang dalam jalur sukses dan ujian, kita memberikan keistimewaan bagi calon mahasiswa yang memiliki keistimewaan ekonomi berlebih,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, lanjut Nino, yang dirugikan adalah calon siswa yang berprestasi di bawah atau nilai ujiannya tidak diterima. “Sebenarnya ternyata cukup banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan tempat yang diberikan. Padahal seharusnya diisi oleh calon mahasiswa yang berada di urutan berikutnya. Jadi prinsip ini bukan sekedar optimalisasi, tapi optimalisasi adalah lebih adil,” kata Nino.

Baca Juga  Jokowi memberi izin kepada Mahfud Md dan Prabowo untuk berkampanye di Pilpres 2024

SNBP dilaksanakan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan raport, serta prestasi akademik dan non akademik peserta didik. Bagi siswa SMA/SMK/MA, hasil semester satu sampai lima dengan masa studi tiga tahun dijadikan sebagai sertifikat.

Untuk sementara ijazah semester satu sampai semester tujuh digunakan bagi siswa SMK dengan masa studi empat tahun. Prestasi akademik dan non akademik siswa yang dinilai dalam SNBP 2024 merupakan prestasi tiga besar.

Berikut ketentuan lain dalam SNBP 2024 yang perlu diperhatikan:

Periklanan

1. Sekolah yang akan memasukkan siswanya pada SNBP 2024 harus memiliki nomor induk sekolah nasional serta mengisi surat keterangan siswa yang memenuhi syarat pada database sekolah dan siswa (PDSS) secara lengkap dan benar.

2. Sekolah harus mempunyai akun sekolah SNPMB untuk mengisi PDSS. Siswa juga harus memiliki Akun Siswa SNPMB untuk pendaftaran SNBP. Pendaftaran akun sekolah SNPMB dan pendaftaran akun siswa SNPMB dilakukan secara online melalui portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

3. Mahasiswa harus memiliki nomor induk mahasiswa nasional, prestasi akademik dan catatan prestasi akademik di PDSS

4. Setiap mahasiswa yang dapat mendaftar dapat memilih program studi di PTN Akademik, PTN Vokasi dan/atau PTKIN

5. Setiap mahasiswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN

6. Apabila memilih dua program studi, maka salah satu program studi tersebut harus berada di PTN dalam satu wilayah dengan SMA/SMK/MA asal

7. Jika memilih salah satu program studi, mahasiswa dapat memilih PTN di provinsi mana saja.

Kuota dan tahapan seleksi

Pada SNBP 2024, kuota penerimaan peserta didik baru jalur studi minimal 20 persen. Proses SNBP 2024 berlangsung dalam dua tahap. Pertama, mahasiswa pendaftar SNBP 2024 dipilih berdasarkan urutan seleksi program studi yang pertama. Kedua, apabila mahasiswa tidak lulus pada program studi pilihan pertama, maka akan dipilih kembali pada pilihan kedua.

Baca Juga  Anies Baswedan yang ingin taman itu dijadikan tempat bermain berbicara soal Monas

Pilihan Redaksi: Daftar Beasiswa LPDP 2024, Pengertian Masa Bakti dan Sanksi Bagi Pelanggar



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *