Polisi menyebutkan, penganiayaan terhadap balita di Kramat Jati sudah berlangsung selama sebulan

Uncategorized98 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Mencurigakan penganiayaan Seorang balita di Kramat Jati, Jakarta Timur, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap keponakan pacarnya selama kurang lebih satu bulan. Kapolres Jakarta Timur Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, bibi korban tinggal bersama tersangka RA, 29, di rumah kontrakan di Jalan Kecubung Gang Asem RT.06/RW.4, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Awal November 2023 sampai 8 Desember 2023 sekitar satu bulan, kata Leonardus dalam jumpa pers di kantornya, Selasa, 12 Desember 2023.

Korban HZ yang masih balita dititipkan ibunya yang bekerja sebagai buruh buruh (TKW) di Malaysia kepada adik kandungnya atau tante korban. Orang tua korban berpisah. Ayahnya di Bengkulu, ibunya kerja di Malaysia, ujarnya.

Penganiayaan terhadap anak kecil ini bermula dari kekesalan tersangka yang merasa hubungan asmaranya dengan tante korban kerap diganggu oleh ulah HZ yang masih berusia tiga tahun.

Tersangka menyulut rokok, meninju, meninju dan mencekik leher korban hingga menyebabkan korban mengalami luka luar dan dalam, kata Kapolres Metro Jakarta Timur.

Akibat penganiayaan tersebut, bocah tersebut masih kritis dan mendapat perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. HZ mendapat bantuan dan pelayanan kesehatan di unit perawatan intensif anak atau ICU.

Polisi di Jakarta Timur memeriksa lima saksi dalam kasus penganiayaan tersebut seorang balita Mereka adalah bibi korban, ketua RT, pemilik rumah, tetangga, dan seorang pelapor.

Periklanan

Polres Metro Jakarta Timur juga memiliki barang bukti berupa visum et repertum, satu set pakaian korban, dan rekaman video penganiayaan. Namun polisi masih mendalami siapa yang mencatat penganiayaan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. RA juga dijerat Pasal 351 KUHP.

Baca Juga  Berbagai kisah cinta, dari Monkey Love hingga Toxic

Kasus pidana kekerasan fisik terhadap anak dan penganiayaan, ujarnya. Terdakwa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Saksi adalah bibi korban. Bibi korban yang masih di bawah umur masih diperiksa polisi. “Masih kami kembangkan dari penyidikan. Mudah-mudahan keterangannya tidak terus berubah,” kata Leonardus.

Pilihan Redaksi: Kisah Pasien Warga di Depok yang Ingin Berobat Gratis dengan KTP, Begini Kejadiannya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *