Projo Ganjar meminta Jokowi menjawab somasi TPDI dan Perekat Nusantara

Uncategorized116 Dilihat

TEMPO.CO, Jakarta – Kelompok Projo Ganjar buka suara terkait somasi yang dilayangkan masing-masing pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi. Mereka meminta presiden menanggapi somasi tersebut.

Projo Ganjar yakin presiden harus tegas dan langsung menyatakan netralitasnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dan jawaban yang dimaksud bersifat normatif dan tidak bisa meyakinkan masyarakat akan netralitas presiden, kata Ketua Umum Projo Ganjar Haposan Situmorang pada Kamis, 7 Desember 2023.

Ini mungkin membuat orang curiga

Menurut Haposan, keengganan Presiden memberikan pernyataan langsung akan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap upaya Presiden dan Aparatur Sipil Negara dalam menjaga netralitas dalam pemilu. Pemilu 2024. Menurut Haposan, ketika tidak netral maka kualitas demokrasi di Indonesia akan kembali seperti era Orde Baru.

“Masyarakat bisa saja berpendapat bahwa presiden tidak netral mengingat putra sulung presiden (Gibran Rakabuming) adalah calon wakil presiden nomor 2 dan putra bungsu presiden (Kaesang Pangarep) adalah Ketua Umum PSI yang menjabat pada 2024. peserta pemilu,” kata Haposan.

Lengkapi somasi dari TPDI

Sebelumnya, TPDI dan Perekat Nusantara melayangkan surat somasi kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 6 Desember 2023. Mereka menduga presiden menyalahgunakan kewenangannya dengan mencoba memegang kekuasaan secara terpusat.

Salah satu anggota TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan gunung es yang mengungkap politik dinasti dan nepotisme presiden. Penghakiman itulah yang membuka pintu Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Periklanan

Keputusan tersebut sempat kontroversial karena Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan kakak ipar Jokowi. Belakangan, Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.

Baca Juga  5 Gejala Penggumpalan Darah Berdasarkan Lokasinya

TPDI dan Perekat Nusantara meminta Jokowi memenuhi enam hal. Mereka memberi waktu 7 hari sejak diterimanya surat panggilan. Enam hal yang mereka tuntut adalah: memulihkan netralitas aparatur negara, menghentikan intimidasi, menghentikan nepotisme, mereformasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghentikan penyalahgunaan kekuasaan, menghentikan praktik politik yang menyandera orang-orang tertentu dalam permasalahan hukum.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi somasi Presiden Jokowi dengan menyatakan hal itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Ia tidak langsung menanggapi konten tersebut panggilan .

“Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara, termasuk pengacara, mempunyai kebebasan mengemukakan pikiran, pendapat, keinginan bahkan mengkritik penyelenggara negara,” kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

ADIL AL HASAN| DANIEL A.FAJRI | DI ANTARA



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *